Senin, 24 Desember 2012 - 0 komentar

Hukum Islam

Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :

1. Wajib
2. Sunah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah


1. Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
a) Wajib 'ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti yang shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.
b) Wajib kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka megerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua :
a) Sunah mu'akkad ; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri, adha dan sebagainya.
b) Sunah ghairu mu'akkad ; yaitu sunah biasa.

3. Haram ; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4. Makruh ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.

5. Mubah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.

0 komentar:

Posting Komentar