Senin, 31 Desember 2012 - 2 komentar

Dibalik Perayaan Tahun Baru

Malam tahun baru adalah petang hingga malam hari tanggal 31 Desember yang merupakan hari terakhir dalam tahun kalender gregorian, sehari sebelum tahun baru. Dalam kebudayaan Barat, malam tahun baru dirayakan dengan pesta-pesta dan acara berkumpul bersama kerabat, teman, atau keluarga guna menanti saat pergantian tahun. Bahkan di sejumlah kota besar di dunia, malam tahun baru dirayakan secara besar-besaran dengan pesta bersama di tempat-tempat terbuka untuk menanti detik-detik pergantian tahun tersebut.
Namun di dalam ajaran Islam, kita telah dilarang untuk melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang kafir tersebut, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan : mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).
"Mengapa demikian?", "Mengapa Islam telah melarang umatnya untuk melibatkan diri dalam perayaan hari raya termasuk perayaan tahun baru?"

Berikut adalah beberapa larangan tentang perayaan tahun baru bagi umat muslim.

1. Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan 'Ied (Perayaan) Yang Haram
Perlu diketahui bahwa perayaan ('ied) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.
Anas bin Malik mengatakan :
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
"Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.
Namun setelah itu muncul berbagai perayaan ('ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah ganti, karena perayaan kaum muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.

Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta', komisi fatwa di Saudi Arabia menjelaskan, "Yang disebut 'ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya.


Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal :
Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.

Hukum 'Ied (perayaan) terbagi menjadi dua :
- 'Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala atau
- 'Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid'ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Misalnya adalah hari ibu dan hari kemerdekaan, peringatan itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan, yang sama sekali tidak pernah ada dan tidak pernah Allah izinkan, di samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain. Demikian penjelasan Lajnah.
Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.
 

2. Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,



لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ فَقَالَوَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
"Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta." Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-, "Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?" Beliau menjawab, "Selain mereka, lantas siapa lagi?"
Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
"Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), pasti kalian pun akan mengikutinya." Kami (para sahabat) berkata, "Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?" Beliau menjawab, "Lantas siapa lagi?"

An Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, "Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro' (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini. "Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Apa yang beliau katakan memang benar-benar terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Ingatlah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh).

Beliau bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka."
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur'an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma').

3. Merekayasa Amalan Yang Tanpa Tuntunan Di Malam Tahun Baru
Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari'atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun. "Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama'ah di masjid. Itu tentu lebih bermanfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya", demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh, pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu amalan yang tanpa tuntunan. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari'atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.

Jika ada yang mengatakan, "Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik."

Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas'ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas'ud,

وَاللهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ
"Demi Allah, wahai Abu 'Abdurrahman (Ibnu Mas'ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan."
Ibnu Mas'ud lantas berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
"Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya."

Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah. 


4. Terjerumus Dalam Keharaman Dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kita telah ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi, tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini. Bahkan hal ini tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma').

Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah mengatakan, "Adapun memberi ucapan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, "Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya." Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. "Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid'ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta'ala."


5. Meninggalkan Perkara Wajib Yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1 jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Di antara mereka ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Bahkan banyak yang dari sore sudah berangkat menuju pusat perayaan tanpa mengindahkan waktu Shalat Magrib dan Isya. Na'udzu billahi min dzalik.

Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.

Ibnul Qoyyim-Rahimahullah mengatakan, "Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat."
Adz Dzahabi –rahimahullah juga mengatakan, "Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat yaitu satu shalat saja dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa)."
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar. Dengan merayakan tahun baru, seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
"Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam." Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang biasa digemari oleh orang-orang sholeh. Seseorang pun bisa mendapatkan keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdo'a yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Sungguh sia-sia jika seseorang mendapati malam tersebut  namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar.

6. Begadang Tanpa Ada Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar'i dibenci oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat 'Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya."

Ibnu Baththol menjelaskan, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama'ah. Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, "Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?” Apalagi dengan begadang, ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?

7. Terjerumus Dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi. Padahal dengan melakukan seperti pandangan, tangan dan bahkan kemaluan telah berzina, ini berarti melakukan suatu yang haram.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
"Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian."

8. Mengganggu Kaum Muslimin

Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ 
"Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain."

Ibnu Baththol mengatakan, Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, "Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut.” Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu.

9. Meniru Perbuatan Setan Dengan Melakukan Pemborosan
Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp 10.000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp 10.000, bagaimana jika lebih dari itu? MasyaAllah sangat banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia. Itulah harta yang dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli terompet, petasan, kembang api, mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dsb. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." (Qs. Al-Isro' : 26-27)

Ibnu Katsir mengatakan, "Allah ingin membuat manusia menjauh sikap boros dengan mengatakan : "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.


Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Abbas mengatakan, "Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar." Mujahid mengatakan, "Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan)." Qotadah mengatakan, "Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan."


10. Menyia-nyiakan Waktu Yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang bermanfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
"Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya."

Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.


Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, "(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya."


Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta'ala berfirman,

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ
"Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?" (Qs. Fathir : 37). Qotadah mengatakan, "Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia."

Inilah di antara beberapa kerusakan dalam perayaan tahun baru. Sebenarnya masih banyak kerusakan lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam tulisan ini karena saking banyaknya. Seorang muslim tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena sia-sianya merayakan tahun baru. Jika ingin menjadi baik di tahun mendatang bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan banyak bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang sebenarnya adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan berbuat maksiat dan bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia. Lalu yang harus kita pikirkan lagi adalah, apakah hari ini kita lebih baik dari hari kemarin? Pikirkanlah apakah hari ini iman kita sudah semakin meningkat ataukah semakin bobrok? Itulah yang harus direnungkan seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.


Ya Allah, perbaikilah keadaan umat Islam saat ini. Perbaikilah keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah Islam. Berilah petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.


قَالَ يَا قَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كُنْتُ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَرَزَقَنِي مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلا الإصْلاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
"Syu'aib berkata: 'Hai kaumku, bagaimana pikiranmu, jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Rabb-ku, dan dianugerahi-Nya aku dari-Nya rejeki yang baik, (patutkah aku menyalahi perintahnya). Dan aku tidak berkehendak mengerjakan, apa yang aku larang kamu darinya. Aku tidak bermaksud, kecuali (mendatangkan) perbaikan, selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku, melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal, dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali." (QS.11:88).
Baca Selengkapnya »»  
Sabtu, 29 Desember 2012 - 1 komentar

Macam-Macam Najis

Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
2. Darah
3. Nanah
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5. Anjing dan babi
6. Minuman keras
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi menjadi 3 bagian :
1. Najis Mukhaffafah (ringan) ialah air kencing bayi laki-lakiyang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis Mughallazhah (berat) ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang) ialah najis yang selain dari dua najistersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
- Najis 'Ainiyah ; ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
- Najis Hukmiyah ; ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

Cara Menghilangkan Najis
1. Barang yang kena najis Mughallazhah (berat) seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis Mukhaffafah (ringan) cukup diperciki dengan air pada tempat najis itu.
3. Barang yang terkena najis Mutawassithah (sedang) dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis Hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air pada najis tersebut.

Najis Yang Dimaafkan (Ma'fu)
Najis yang dimaafkan artinya tidak perlu dibasuh atau dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku dan ia mati didalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

Istinja
Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan menggunakan air hingga bersih. 

Adab Buang Air
1. Jangan di tempat yang terbuka
2. Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain
3. Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa
4. Kalau terpaksa membuang air di tempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat
5. Jangan membawa dan membaca kalimat Al-Qur'an.
Baca Selengkapnya »»  
Rabu, 26 Desember 2012 - 0 komentar

Thaharah

Menurut bahasa thaharah artinya bersuci.
Sedang thaharah menurut syara' ialah suci dari hadats dan najis.


Thaharah dibagi menjadi dua :
- Suci dari hadats
- Suci dari najis
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS Al-Maidah 6)

Hikmah Bersuci :
1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
2. Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusia terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya.
3. Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering cepat tersebar disebabkan kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan kedua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
4. Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan bersuci.

Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.

Air yang suci dan mensucikan ialah :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun

Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi empat bagian :
1. Air suci dan mensucikan
2. Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakan
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan
4. Air mutanajis

1. Air suci dan mensucikan yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
2. Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakanyaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan menggunakan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebar dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah digunakan untuk bersuci.

keterangan :
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya = panjang 60cm dan dalam 60cm.


Peringatan !!!!
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari gashab (mencuri)  atau mengambil tanpa izin.
Baca Selengkapnya »»  
Selasa, 25 Desember 2012 - 3 komentar

Dua Kalimat Syahadat

Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida, yang artinya ia telah menyaksikan.
Dua kalimat syahadat ialah dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang islam.


 Lafazh kalimat syahadat ialah :
 اَشْهَدُاَنْالَااِلَهَ اِلَّااللهُ وَاَثْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًا رَسٌؤلُ اللهِ
"Asyhadu an laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah".
Artinya :
"Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah."

Jika seorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia kedalam agama Islam dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.

Dua kalimat syahadat masing-masing ialah :
1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah.
2. Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw.

Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
Baca Selengkapnya »»  
- 0 komentar

Hendak Menjadi Muslim / Mukmin

Orang-orang yang hendak menjadi muslim / mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.

Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin dihadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.

Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas.

Iman dan Islam satu sama lain tidak dipisah-pisahkan dan sukar pula untuk dibedakan, karena seseorang tidak akan dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin.

Agar lebih jelas tentang arti iman dan Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
"Mengikrarkan dengan lidah tentang adanya Allah, dan hatinya membenarkan apa yang diikrarkan lidah, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya."
Baca Selengkapnya »»  
- 0 komentar

Syarat Dan Rukun

1. Syarat
Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

2. Rukun
Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam mengerjakan shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3. Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

4. Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.
Baca Selengkapnya »»  
Senin, 24 Desember 2012 - 0 komentar

Rukun Islam

Rukun Islam ada lima yaitu : 

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat ; artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah.
2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Berpuasa dalam bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadat haji bagi yang mampu.
Baca Selengkapnya »»  
- 0 komentar

Hukum Islam

Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :

1. Wajib
2. Sunah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah


1. Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
a) Wajib 'ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti yang shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.
b) Wajib kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka megerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua :
a) Sunah mu'akkad ; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri, adha dan sebagainya.
b) Sunah ghairu mu'akkad ; yaitu sunah biasa.

3. Haram ; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4. Makruh ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.

5. Mubah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.
Baca Selengkapnya »»  
Minggu, 16 Desember 2012 - 0 komentar

Pengertian Mukallaf

Orang mukallaf, ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh)  serta telah mendengar seruan agama.
Baca Selengkapnya »»