Dalil Yang Mewajibkan Shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Hadits Nabi Muhammad saw.
Dalil ayat-ayat Al-Qur'an yang mewajibkan shalat antara lain :
وَاَقِيْمُواالصَّلَاةَ وَاَتُواالذَّكَاةَ وَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ
(البقرة : ٤٣)
Wa awiimush-shalaata wa aatuz-zakaata warka'uu ma'arraaki'iin.
Artinya :
"Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah / rukuk bersama-sama orang-orang yang pada rukuk." (QS. Al-Baqarah : 43)
وَاَقِمِ الصَّلَاةَاِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ اْلفَخْشَآءِوَاْلمُنْكَرِ
(العنكبوة : ٤٥)
Wa aqimish-shalaata innash-shalaata tanhaa 'anil-fakhsyaa'i wal-munkar.
Artinya :
"Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan yang mungkar." (QS. Al-'Ankabut : 45)
Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil, sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi Muhammad saw sebagai berikut :
مُرُوْااَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ اَبْنَاءُسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ ابْنَاءُعَشْرِسِنِيْنَ
Muruu aulaadakum bish-shalaati wa hum abnaa'u sab'i siniin wadhribuuhum 'alaihaa abnaa'u asyri siniin.
Artinya :
"Perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan shalat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun." (HR. Abu Dawud)
Syarat-syarat Shalat
1. Beragama Islam
2. Sudah baligh dan berakal
3. Suci dari hadats
4. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
5. Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan
6. Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat
7. Menghadap kiblat
8. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunah.
Rukun Shalat
1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardhu, boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
4. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka'at
5. Rukuk dengan tumakninah
6. I'tidal dengan tumakninah
7. Sujud dua kali dengan tumakninah
8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
9. Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
12. Membaca salam yang pertama
13. Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.
Yang Membatalkan Shalat
Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut di bawah ini :
1. Berhadats
2. Terkena najis yang tidak dimaafkan
3. Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
4. Terbuka auratnya
5. Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
6. Makan atau minum meskipun sedikit
7. Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan sekali yang bersangatan
8. Membelakangi kiblat
9. Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti sujud dan rukuk
10. Tertawa terbahak-bahak
11. Mendahului imamnya dan rukun
12. Murtad, artinya keluar dari Islam.
Sunah Dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunah, yaitu sunah ab'adh dan sunah hai'at.
Sunah Ab'adh
1. Membaca tasyahud awal
2. Membaca shalawat pada tasyahud awal
3. Membaca shalawat atas keluarga Nabi saw, pada tasyahud akhir
4. Membaca qunut pada shalat subuh, dan shalat witir dalam pertengahan bulan Ramadhan, hingga akhir bulan Ramadhan.
Sunah Hai'at
1. Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan rukuk, dan ketika berdiri dari rukuk
2. Meletakkan telapak tangan yang kanan di atas pergelangan yang kiri ketika berdekap (sedakep)
3. Membaca do'a Iftitah sehabis takbiratul ihram
4. Membaca ta'awwudz (A'uudzu billaahi minasy-syaithaanir-rajiim) ketika hendak membaca fatihah
5. Membaca amin sesudah membaca fatihah
6. Membaca surat Al-Qur'an pada dua raka'at permulaan (raka'at pertama dan kedua) sehabis membaca fatihah
7. Mengeraskan bacaan fatihah dan surat pada raka'at pertama dan kedua pada shalat magrib, isya' dan subuh selain makmum
8. Membaca takbir ketika gerakan naik turun
9. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud
10. Membaca "Sami'allaahu liman hamidah" ketika bangkit dari rukuk dan membaca "Rabbanaa lakal-hamdu...." ketika i'tidal
11. Meletakkan telapak tangan di atas pada waktu duduk bertasyahud awal dan akhir, dengan membentangkan yang kiri dan menggenggamkan yang kanan kecuali jari telunjuk
12. Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat
13. Duduk tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir
14. Membaca salam yang kedua
15. Memalingkan muka ke kanan dan ke kiri masing-masing waktu membaca salam pertama dan kedua.
Makruh Shalat
Orang yang sedang shalat dimakruhkan :
1. Menaruh telapak tangannya di dalam lengan bajunya ketika takbiratul ihram, rukuk dan sujud
2. Menutup mulutnya rapat-rapat
3. Terbuka kepalanya
4. Bertolak pinggang
5. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan
6. Memejamkan mata
7. Menengadah ke langit
8. Menahan hadats
9. Berludah
10. Mengerjakan shalat di atas kuburan
11. Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusyukan shalat.
Perbedaan Laki-laki Dan Wanita Dalam Shalat
Laki-laki :
1. Meregangkan dua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu rukuk dan sujud
2. Waktu rukuk dan sujud mengangkat perutnya dari dua pahanya
3. Menyaringkan suaranya / bacaannya di tempat keras
4. Bila memberitahu sesuatu membaca tasbih, yakni membaca "Subhaanallah"
5. Auratnya dalam shalat barang antara pusat dan lutut.
Wanita :
1. Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya
2. Meletakkan perutnya pada dua tangan / sikunya ketika sujud
3. Merendahkan suaranya / bacaannya di hadapan laki-laki lain, yakni yang bukan muhrimnya
4. Bila memberitahu sesuatu bertepuk tangan, yakni tangan yang kanan dipukulkan pada punggung telapak kanan kiri
5. Auratnya dalam shalat seluruh tubuhnya, kecuali muka dan dua belah telapak tangan
Hal-hal Yang Mungkin Dilupakan
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang dilupakan, misalnya :
1. Lupa melaksanakan yang fardhu
Jika yang dilupakan itu yang fardhu, maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang shalat, haruslah ia cepat-cepat melaksanakannya, atau ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa)
2. Lupa melaksanakan sunah ab'adh
Jika yang dilupakan itu sunah ab'adh, maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan shalat itu hingga selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi
3. Lupa melaksanakan shalat hai'at
Jika yang terlupakan itu sunah hai'at, maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi.
Lafazh sujud sahwi :
سُبْحَانَ مَنْ لَايَنَ مُ وَلَايَسْهُوْا
Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.
Artinya :
"Maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa."
Sujud sahwi itu hukumnya sunah dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Apabila orang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan raka'at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.
0 komentar:
Posting Komentar