Senin, 07 Januari 2013 - 0 komentar

Mandi Wajib

Shalat sebagaimana kita ketahui sahnya juga suci dari hadats besar. Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.

Adapun sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab. (nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub)
3. Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
4. Karena selesai nifas (bersalin ; setelah selesainya berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
5. Karena wiladah (setelah melahirkan)
6. Karena selesai haidh.

Fardhu Mandi
1. Niat ; berbareng dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafazh niat sebagai berikut :
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلآ كْبَرِفَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla li raf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aalaa
Artinya :
"Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah."
2. Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit
3. Menghilangkan najis.

Sunah Mandi
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan
2. Membaca "BISMILLAAHIR-RAHMAANIR-RAHIIM" pada permulaan mandi
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
4. Membasuh badan sampai tiga kali
5. Membaca do'a sebagaimana membaca do'a sesudah berwudhu
6. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu lebih dulu.

Larangan Bagi Orang Yang Sedang Junub
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan shalat
2. Melakukan thawaf di baitullah
3. Memegang kitab suci Al-Qur'an
4. Membawa atau mengangkut kitab Al-Qur'an
5. Membaca kitab suci Al-Qur'an
6. Berdiam diri di masjid

Larangan Bagi Yang Sedang Haidh
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
1. Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut
2. Berpuasa baik sunah maupun fardhu
3. Dijatuhi thalaq (cerai).

0 komentar:

Posting Komentar