Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat Tayammum
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
3. Telah masuk waktu shalat
4. Dengan debu yang suci.
Fardhu Tayammum
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
Lafazh niat :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَتِ الصَّلَاةِ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah."
Mula-mula meletakan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka
2. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5. Tertib berturut-turut
Keterangan :
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
Sunah Tayammum
1. Membaca basmalah (BISMILLAAHIR-RAHMAANIR-RAHIIM)
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3. Menipiskan debu
Batal Tayammum
1. Segala yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
3. Murtad ; keluar dari islam
Cara Menggunakan Tayammum
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbebat (dibalut) maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau tayammum , kemudian mengerjakan shalat.
Menyapu Dua Muzah
Menyapu dua muzah (mashul kuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam islam. Ia diperbolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan (musafir).
Orang yang sedang dalam perjalanan, (musafir) yang kakinya memakai muzah, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak perlu melepas muzahnya.
Keterangan :
Muzah adalah semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit, banyak dipakai oleh bangsa-bangsa arab dan tidak terdapat di indonesia.
Syarat-syarat Menyapu Dua Muzah
Menyapu dua muzah ada empat perkara yakni :
1. Bahwa muzah itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih
2. Muzah itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki
3. Muzah itu dapat dibawa berjalan lama
4. Dua muzah itu tidak terkena najis atau kotoran.
Menyapu dua muzah hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua muzah tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup, misalnya salah satu dari dua muzah itu robek atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan muzah karena luka.
Keringanan ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam, sedang yang bermukim ia boleh menyapu muzahnya hanya untuk sehari semalam.
0 komentar:
Posting Komentar